kelembagaan juga telah menjadi komponen pokok dalam pembangunan
pertanian dan pedesaan. Namun, kelembagaan petani cenderung hanya
diposisikan sebagai alat untuk mengimplementasikan proyek belaka, belum
sebagai upaya untuk pemberdayaan yang lebih mendasar. Ke depan, agar
dapat berperan sebagai aset komunitas masyarakat desa yang partisipatif,
maka pengembangan kelembagaan mestilah dirancang sebagai upaya untukpeningkatan kapasitas masyarakat itu sendiri sehingga menjadi mandiri.
Pembentukan dan pengembangan Gapoktan yang akan dibentuk di setiap
desa, juga harus menggunakan basis social capital setempat dengan prinsip
kemandirian lokal, yang dicapai melalui prinsip keotonomian dan
pemberdayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar